Skip to main content

JERAT HUKUM MATI KORUPTOR DANA COVID 19


Berbagai pihak mengharapkan anggaran pandemi Virus Corona atau Covid 19 digunakan sebaik baiknya,jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri.

Itulah sebabnya ketua LBH & pembela ummat bulan bintang DPC Kabupaten Bandung Barat mengingatkan kepada pelaku penyelewengan dana bencana Covid 19 patut  dihukum mati.

Menurutnya, jangan sampai sepeser rupiah pun dari anggaran Khusus untuk penanganan ( penyakit akibat virus) corona disalah gunakan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menegaskan bahwa terkait penyelewengan anggaran pengadaan atau jasa penanganan Covid 19 dapat diancam dengan hukuman mati.

Untuk pengawasan dan kontrol sosial LBH dan pembela ummat bulan bintang siap melakukan pengawasan pengalokasian anggaran percepatan penanganan Covid 19 yang dinilai cukup besar Rp.405 Trilyun dan berharap tidak ada oknum yang melakukan korupsi  termasuk ada konflik kepentingan, terutama didaerahnya yaitu Kab Bandung Barat.

Dan kepada pengelola dana tersebut harus tepat sasaran untuk penanggulangan corona yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional.

Harus diingat bahwa dana itu untuk kemanusian jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kami dan semuanya telah sepakat apabila dana bencana Covid 19 disalahgunakan atau dikorupsi hingga menimbulkan banyak korban jiwa,mereka perlu menjalani hukuman mati.

Iman Mustakin
ketua LBH & pembela ummat bulan bintang DPC Kabupaten Bandung Barat

Comments

Popular posts from this blog

Perseteruan Masyumi dan PKI Menjelang Pemilu 1955