Oleh : Zaky Roby Cahyadi*
Pancasila dirumuskan hakikatnya untuk pegangan para pengelola negara, sehingga para pengelola negara bisa menjalankan amanannya berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebuah pondasi untuk pengelola negara agar mampu menghadirkan Tuhan dalam menjalankan tugas amanah nya, dan memberikan jaminan dan fasilitas kepada rakyat untuk bisa menjalankan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan mampu menjadikan sila pertama ini menjadi pondasi untuk empat sila yang lainnya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, ini melandasi agar para penyelenggara negara memahami bahwa manusia Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek, dan tidak memahami manusia Indonesia hanya dengan pendekatan materi - epiris saja, tetapi manusia memiliki basis ide dan hal-hal yang berada dalam alam fikiran.
Sila Persatuan Indonesia, penyelenggara negara memahami nasionalisme dalam konteks keindonesiaan yang realitanya memiliki seting sosial - budaya yang berbeda-beda, sehingga tidak menjadi relevan seting sosial budaya Eropa / Barat , Tiongkok atau Arab di jadikan parameter dan diterapkan secara universal di Indonesia. Oleh karena itu para penyelenggara negara perlu pemahaman yang "indigones" terhadap masyarakat Indonesia. Pada titik ini ilmu sosial keindonesiaan perlu dikembangkan lebih jauh oleh para penyelenggara negara.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, penyelengara negara harus memahami rakyat sebagai pilar demokrasi yang memiliki nilai hikmah, bijaksana dengan kekuatan permusyawarahan, sebuah sistem demokrasi yang berbeda yang dikembangkan oleh negara manapun di belahan dunia.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, pada titik ini para pengelola negara harus mampu menghentikan bentuk-bentuk penindasan manusia atas manusia, kedzoliminan ekonomi, dan bentuk-bentuk akumulasi kapital, dan penindasan atas kerja-kerja buruh serta perangkap kemiskinan yang ironisnya bersifat struktural, karena berbagai kasus merefleksikan hal ini.
Para penyelenggara negara pemihakan kepada kaum lemah perlu dipertegas dalam berbagai pemberdayaan, karena ini adalah hakikat perjuangan untuk sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ketika para penyelenggara negara memahami hakikat PANCASILA, maka tujuan bernegara ini tidak akan tersesat menjadi bangsa yang bukan-bukan.
Sejarah telah mencatat, ketika penyelenggara negara memaksakan agar rakyat paham terhadap PANCASILA, dengan program P4 di era orde baru dan sekarang dengan istilah program empat pilar negara nya MPR, justru hasilnya menjadi sebaliknya, bangsa ini menjadi bangsa yang bukan bukan, bangsa yang terkoyak, karena kegagalan para penyelenggara negara menghadirkan Tuhan dalam melaksanakan amanahnya, gagal menjadikan manusia indonesia sebagai subjek, gagal membangun nasionalisme, telah gagal membangun politik yang berfalsafah berhikmah dan bijaksana yang menjungjung tingi permusyawarahan dan keterwakilan yang pada akhirnya gagal membebaskan rakyat dari rasa keadilan sosisial.
Pada akhirnya rusaknya bangsa ini bukan semata-mata karena rakyat yang tidak berpancasila, tetapi justru sebaliknya, para pengelola bangsa ini yang tidak memahami PANCASILA sebagai landasan dalam menjalankan tata kelola negara. Jadi untuk para pengelola negara, jangan merasa paling pancasila didepan Rakyat.
*Wakil Ketua DPW PBB Jawa Barat
Comments